Jika Dihukum Lebih dari Ahok, Dhani: Berarti Hukum Sontoloyo

Jika Dihukum Lebih dari Ahok, Dhani: Berarti Hukum Sontoloyo
Musisi Ahmad Dhani Prasetyo saat menjalani sidang kasus dugaan ujaran kebencian (hate speech) di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/9). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Musisi sekaligus politisi Gerindra Ahmad Dhani berharap bisa mendapat keringanan hukuman dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ahmad Dhani mengatakan, hukuman yang akan diberikan padanya menjadi gambaran penegakan hukum di Indonesia.

Menurut Ahmad Dhani, akan sangat tidak wajar apabila tuntutan yang ditetapkan JPU untuknya lebih tinggi dari mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Tuntutan itu akan memberikan sebuah gambaran tentang kepastian hukum di Indonesia. Ahok dituntut oleh jaksa satu tahun masa percobaan. Jadi, jaksa bingung nih, masa tuntutan Dhani lebih berat dari Ahok," kata Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/11).

Suami Mulan Jameela itu juga menyinggung keterangan saksi ahli yang menilai perbuatannya hanya sebatas opini pribadi. Oleh karena itu, dia menilai penegakkan hukum di Indonesia tidak memenuhi asas keadilan.

"Berarti gambaran hukum di Indonesia tidak ada kepastian, berarti hukum sontoloyo dan genderuwo. Kalau saya dihukum berarti sudah tidak ada kebebasan berpendapat," pungkas Dhani.

Sayangnya, sidang tuntutan terhadap Ahmad Dhani ditunda. Lantaran, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap dengan berkas tuntutannya.

Diketahui, Ahmad Dhani terseret kasus ujaran kebencian usai tiga cuitannya di akun Twitter dipolisikan pada 2017. Kala itu, Dhani dilaporkan Jack Boyd Lapian atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dia dikenakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) dan ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017. (yln/JPC)


Musisi sekaligus politisi Gerindra Ahmad Dhani masih berharap bisa mendapat keringanan hukuman dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News