Jika DPR Tolak Perppu, UU Pilkada Tetap Berlaku
jpnn.com - JAKARTA - Pengamat hukum tata negara, Margarito Kamis menyatakan presiden diberi kewenangan oleh konstitusi ntuk membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Demikian juga halnya dengan Perppu tentang Pilkada yang saat ini tengah disusun oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Tidak masalah presiden tebitkan Perppu tentang Pilkada. Itu hak konstitusi presiden," kata Margarito Kamis, saat dihubungi JPNN, Selasa (30/1).
Yang penting lanjutnya, harus ada penilaian urgensinya Perppu Pilkada itu dibuat. "Siapa yang menilainya? Tentu presiden sendiri. Presiden harus bisa mengeluarkan penilaian suatu keadaan genting dan memaksa dan meyakinkan DPR tentang adanya suatu keadaan genting dan memaksa itu," ujarnya.
Andai penilaian presiden tentang suatu keadaan genting dan memaksa tersebut muncul dalam konsideran Perppu, lanjut Margarito, bukan berarti sebuah Perppu itu final dan bisa mengganti Undang-Undang tentang Pilkada.
"Presiden oleh konstitusi diperintahkan membawa Perppu terkait ke DPR. Kalau DPR menolak, Perppu dengan sendirinya batal dan Undang-Undang Pilkada yang sudah disahkan lewat Sidang Paripurna DPR yang dipakai sebagai payung hukum Pilkada di seluruh Indonesia," pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Pengamat hukum tata negara, Margarito Kamis menyatakan presiden diberi kewenangan oleh konstitusi ntuk membuat Peraturan Pemerintah Pengganti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hobi Naik Gunung? Dokter Ratih Berbagi Kiat Terhindar dari Keram Perut Saat Haid
- BMKG Sebut Gempa Bumi di Garut tak Berpotensi Tsunami
- Syukuri Hasil Pemilu 2024, Petinggi Partai Golkar Tunaikan Ibadah Umrah
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Pengamat Sebut Motif Kematian Tidak Wajar Anggota Polri Penting Diungkap, Singgung Pembinaan Mental