Jika First Travel Pailit, Jemaah Hanya Dapat 200 Ribu

Jika First Travel Pailit, Jemaah Hanya Dapat 200 Ribu
Sejumlah korban kasus penipuan First Travel saat mendatangi Komisi VIII dan Fraksi PPP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (18/8). FOTO: MIFTAHULHAYAT/JAWA POS

jpnn.com, JAKARTA - Riesqi Rahmadiansyah, salah satu pengacara jemaah mengungkapkan bahwa jemaah akan menjadi pihak yang sangat dirugikan jika First Travel pailit.

Dengan demikian, proposal perdamaian yang diajukan oleh First Travel dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dinilai mekanisme paling mudah bagi perusahaan milik Andika Surachman itu untuk cuci tangan.

“Jangan sampai, kalau sampai FT mati (pailit,Red), siapa yang mau tanggung jawab uang Jemaah?” kata Riesqi di Komisi VIII DPR Kemarin (12/10).

Riesqi menjelaskan, dalam sistem PKPU, jika suatu perusahaan pailit ada beberapa jenis kreditur yang akan menerima tagihan utang.

Yakni kreditur preference, kreditur separatis, dan kreditur kongkuren. “Jamaah itu posisinya ada di kreditur konkuren,” kata Riesqi.

Jika FT Pailit, maka prioritas pembayaran utang perusahaan pertama akan masuk ke kreditur preferen, seperti gaji pegawai dan utang perusahaan.

Prioritas kedua adalah ke kreditur separatis, yakni yang memegang hak tanggungan atas aset perusahaan.

Riesqi mencontohkan Pengusaha asal Mesir Ahmes Saber Amin yang mengaku bahwa FT punya hutang padanya sekitar2 juta USD.

Jika Firt Travel pailit maka prioritas pembayaran utang pertama akan masuk ke kreditur preferen, seperti gaji pegawai dan utang perusahaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News