Jika First Travel Pailit, Jemaah Hanya Dapat 200 Ribu

Jika First Travel Pailit, Jemaah Hanya Dapat 200 Ribu
Sejumlah korban kasus penipuan First Travel saat mendatangi Komisi VIII dan Fraksi PPP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (18/8). FOTO: MIFTAHULHAYAT/JAWA POS

Dalam UU PKPU, Ahmes disebut kreditur separatis. Jika FT Pailit, likuidasi aset akan diprioritaskan untuk membayar utang padanya.

Terlebih lagi, setiap hutang yang besar, FT harus menjaminkan sesuatu. Sehingga jika terjadi kepailitan, aset penjamin otomatis jatuh ke tangan pemilik hak tanggungan.

“Masak hutang 2 juta dolar tidak pakai jaminan, itu rumah-rumah mewah itu sudah dijaminkan semua,” kata Riesqi.

Jika disimulasikan, saat ini tagihan utang FT mencapai Rp 200 miliar. Jika FT pailit, pertama akan dilakukan untuk membayar hutang-hutang perusahaan, kemudian biaya PKPU yang diperkirakan mencapai hingga Rp 7 miliar.

Lantas baru membayar gaji pegawai yang sudah 6 bulan menunggak. Dalam hitungan Riesqi, paling-paling hanya ada jatah Rp 10 miliar untuk membayar hutang ke jamaah.

Jika Rp 10 miliar dibagikan pada 59 ribu jamaah korban FT, maka diperkirakan masing-masing jamaah hanya akan mendapatkan Rp 200 ribu.

“Itu buat masuk Dufan aja nggak cukup, makanya saya bilang jamaah cuma dapat kotoran aja,” katanya.

Untuk itu menurut Riesqi, langkah terbaik saat ini adalah meyakinkan Jamaah dalam voting untuk menerima proposal perdamaian yang diajukan oleh FT.

Jika Firt Travel pailit maka prioritas pembayaran utang pertama akan masuk ke kreditur preferen, seperti gaji pegawai dan utang perusahaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News