Jika Ini Terjadi, Bripka Ricky Rizal Bakal Minta Perlindungan LPSK

Jika Ini Terjadi, Bripka Ricky Rizal Bakal Minta Perlindungan LPSK
Tersangka Bripka Ricky Rizal saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Bripka Ricky Rizal, tersangka pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih mempertimbangkan pengajuan diri jadi justice collaborator (JC).

Pengacara Bripka Ricky, Erman Umar mengatakan kliennya saat ini belum berencana mengajukan diri jadi JC.

Namun, Ricky bakal menempuh langkah itu jika merasa ada ancaman dalam proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J.

"Menurut RR (Bripka Ricky, red), jika dia diintervensi atau diancam mungkin pada saat itu dia mengajukan JC dan minta perlindungan ke LPSK," kata Erman, Senin (12/9).

Kendati demikian, Erman memastikan sejauh ini Bripka Ricky Rizal belum mendapatkan ancaman dari pihak mana pun.

"Sampai saat ini belum ada (ancaman, red)," ujar dia.

Sebelumnya, Timsus Polri telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima tersangka itu ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Bripka Ricky Rizal, tersangka pembunuhan Brigadir J bakal pengajuan diri jadi justice collaborator (JC) dan minta perlindungan LPSK jika mendapat ancaman.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News