Jika Ini Terjadi, Bripka Ricky Rizal Bakal Minta Perlindungan LPSK
jpnn.com, JAKARTA - Bripka Ricky Rizal, tersangka pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih mempertimbangkan pengajuan diri jadi justice collaborator (JC).
Pengacara Bripka Ricky, Erman Umar mengatakan kliennya saat ini belum berencana mengajukan diri jadi JC.
Namun, Ricky bakal menempuh langkah itu jika merasa ada ancaman dalam proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J.
"Menurut RR (Bripka Ricky, red), jika dia diintervensi atau diancam mungkin pada saat itu dia mengajukan JC dan minta perlindungan ke LPSK," kata Erman, Senin (12/9).
Kendati demikian, Erman memastikan sejauh ini Bripka Ricky Rizal belum mendapatkan ancaman dari pihak mana pun.
"Sampai saat ini belum ada (ancaman, red)," ujar dia.
Sebelumnya, Timsus Polri telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kelima tersangka itu ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Bripka Ricky Rizal, tersangka pembunuhan Brigadir J bakal pengajuan diri jadi justice collaborator (JC) dan minta perlindungan LPSK jika mendapat ancaman.
- Korban Perampasan Sepeda Motor di Pelalawan Minta Polisi Gerak Cepat
- Santri di Siak Bakar Kamar di Pondok Pesantren, Dua Orang Tewas, Satu Kritis
- Jadi Tersangka Kasus Pungli Rutan, 15 Pegawai KPK Dijebloskan ke Tahanan
- 7 Orang Jadi Tersangka Korupsi di RSUD Mukomuko, Sebegini Kerugian Negaranya
- Sekda Kota Bandung Mundur Setelah Jadi Tersangka di KPK
- Komnas Perempuan Diminta Sigap Hadapi Kasus Pelecehan Rektor Nonaktif UP