Jika Islah, Harus Didaftarkan ke Kemenkumham

Jika Islah, Harus Didaftarkan ke Kemenkumham
Hadar Nafis Gumay. Foto: dok.JPNN

Tidak cukup hanya ada pernyataan telah dilakukan Islah dari pengurus Golkar?

Tetap harus didaftarkan ke Kemenkumham. Nah nanti Kemenkumham akan mengeluarkan SK tentang pengurus ini (yang disepakati dalam islah,red), menggantikan SK sebelumnya. Berdasarkan surat itulah pendaftaran bisa kami jalankan.

Berarti tetap acuan KPU menerima pendaftaran bakal calon itu harus SK Menkumham?

Iya, jadi SK dari Menkumham itu sebagai dasar parpol mendaftarkan bakal calon kepala daerah. Demikian juga bagi kami (penyelenggara pilkada, red) SK dari Menkumham menjadi dasar menerima pendaftaran yang diajukan partai politik.

Sebenarnya bagaimana aturan pendaftaran bakal calon kada dari parpol?

Ada tiga syarat mutlak. Diajukan oleh parpol atau gabungan partai politik yang memperoleh kursi 20 persen atau 25 persen suara sah (berlaku bagi parpol yang memiliki kursi di DPRD). Kemudian diajukan oleh pengurus yang sah sesuai tingkatannya, dan melampirkan persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai masing-masing. Nah untuk pengurus yang sah sesuai tingkatan, itu dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang sah dan telah mendapat legalisasi dari Kemenkumham.

Ada syarat lain?

Intinya, keabsahan pengusulan calon kepala daerah juga mengacu pada persetujuan DPP parpol peserta pilkada. Itu dibuktikan dengan SK dari DPP. Jadi dalam aturan kami, enggak ada aturan format satu kepengurusan dua tanda tangan. Yang ada satu ketua umum dan satu sekjen. Jadi bukan dua. ***

MASA pendaftaran bakal calon kepala daerah di 269 daerah yang akan menggelar pilkada serentak tahap pertama, sudah akan dibuka 26-28 Juli mendatang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News