Jika Islah, Harus Didaftarkan ke Kemenkumham

Jika Islah, Harus Didaftarkan ke Kemenkumham
Hadar Nafis Gumay. Foto: dok.JPNN

MASA pendaftaran bakal calon kepala daerah di 269 daerah yang akan menggelar pilkada serentak tahap pertama, sudah akan dibuka 26-28 Juli mendatang.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News