Jika Pergub Unjuk Rasa tak Dicabut, Buruh Bakal Mogok Kerja

Jika Pergub Unjuk Rasa tak Dicabut, Buruh Bakal Mogok Kerja
Demo di Balai Kota. Foto; Gilang/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Puluhan buruh melakukan aksi demonstrasi di depan Balai Kota DKI, Jakarta, Selasa (10/11). Mereka menuntut pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 mengenai‎ Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka.

Perwakilan buruh Jakarta Bit Manurung menyatakan, seluruh buruh di DKI meminta pergub supaya dicabut. "Kami tidak mau untuk direvisi, kami maunya dicabut," kata Bit di depan Balai Kota.

Bit menjelaskan, buruh DKI akan menentang Pergub Unjuk Rasa. Dia mengklaim, buruh akan melakukan tindakan jika pergub tersebut tidak dicabut.

"‎Kalau tidak dicabut kami akan lakukan mogok daerah di DKI Jakarta," ungkap Bit.

Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI merevisi Pergub Nomor 228 Tahun 2015. Pasal yang direvisi mengenai tempat penyampaian pendapat di muka umum. Dalam Pergub itu diatur ‎lokasi tempat penyampaian pendapat di muka umum pada ruang terbuka hanya di Parkir Timur Senayan, alun-alun demokrasi DPR/MPR, dan Silang Selatan Monumen Nasional. (gil/jpnn)

 


JAKARTA - Puluhan buruh melakukan aksi demonstrasi di depan Balai Kota DKI, Jakarta, Selasa (10/11). Mereka menuntut pencabutan Peraturan Gubernur


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News