Jika Rekrutmen PPPK 2022 Besar-besaran Gagal, Honorer Dialihkan ke Mana, Pengangguran Massal?
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Forum Guru Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGBSN) Nasional Rizki Safari Rakhmat mempertanyakan niat pemerintah untuk menghapus tenaga honorer pada 28 november 2023.
Perintah menghapus honorer itu sebagaimana tertera dalam surat edaran MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022.
Juga amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diundangkan pada 28 November 2018.
Di dalam PP tersebut, pemberlakuan lima tahun dalam Pasal 99 ayat 1 jatuh pada 28 November 2023 yang mewajibkan kepagawaian di instansi pemerintah hanya PNS dan PPPK.
"Pertanyaannya, sudah selesaikah penyelesaian tenaga honorer dan rekrutmen pengadaan aparatur sipil negara (ASN) terpenuhi sesuai kebutuhan dengan jumlah ASN yang seharusnya sampai saat ini? Lalu, pemerintah berencana akan menghapus tenaga honorer," kata Rizki kepada JPNN.com, Jumat (1/7).
Di satu sisi, lanjutnya, masih banyak pelayanan publik khususnya pelayanan dasar, seperti pendidikan dan kesehatan diisi oleh tenaga honorer atau pegawai non-ASN yang sampai saat ini keberadaannya sangat diperlukan instansi pemerintah karena kekurangan pegawai berstatus PNS maupun PPPK.
Rizki melanjutkan, andai saja tidak ada tenaga honorer atau non-ASN, pelayanan publik tidak akan berjalan optimal sebagaimana mestinya terutama dalam bidang pendidikan.
Dia menyebutkan banyak guru honorer yang secara kesejahteraannya masih belum layak dan terjamin, tetapi mereka telah bekerja dan mengabdikan dirinya dalam mencapai tujuan pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Jika rekrutmen PPPK 2022 besar-besaran tidak dilakukan pemerintah,honorer akan jadi pengangguran massal?
- AP3KI: Tidak Ada Alasan Lagi Pemda Memberhentikan PPPK
- PPPK Beri Ucapan Selamat Ultah untuk Pak Dasco, Sampaikan Harapan Ini
- 1.709 PPPK Paruh Waktu Pagar Alam Terancam Jika OPD Lalai Ajukan Perpanjangan
- Gaji Guru PPPK Ditarik ke Pusat, Tendik Bagaimana?
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen soal Guru Honorer dan PPPK Paruh Waktu, Makin Dekat
- 5 Berita Terpopuler: Kebijakan Terbaru Presiden soal Guru PPPK-Honorer, Pengangkatan PNS Pakai Syarat, Pola Efektivitas
JPNN.com




