Jika Rekrutmen PPPK 2022 Besar-besaran Gagal, Honorer Dialihkan ke Mana, Pengangguran Massal?

Jika Rekrutmen PPPK 2022 Besar-besaran Gagal, Honorer Dialihkan ke Mana, Pengangguran Massal?
Para pengurus Forum Guru Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGBSN) Nasional dipimpin Ketum Rizki Safari Rakhmat saat beraudiensi di Kemendikbudristek beberapa waktu lalu. Foto dokumentasi FGBSN for JPNN.com

Hal itu tegas Rizki, sangat bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 40 ayat 1 yang berbunyi pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang layak dan memadai.

Lebih lanjut dikatakan, pada 2022 pendidikan di Indonesia dihadapkan dengan perubahan kurikulum untuk mengimplementasikan Kurikulum Merdeka sebagai upaya pemulihan pembelajaran.

Merdeka bukan hanya pada pengembangan kurikulumnya, tetapi harus diperhatikan kemerdekaan bagi Sumber daya Manusia dalam bidang pendidikan, yaitu guru dan tenaga kependidikan (tendik).

"Guru dan tendik harus merdeka secara lahir dan batin," tegasnya.

Rizki mengatakan, sebaik-baiknya kurikulum dalam implementasinya atau proses pembelajaran harus dijalankan oleh guru sebagai fasilitator pembelajaran.

Sudah seharusnya pemerintah menjamin hak kesejahteraan bagi semua guru dan tendik honorer, mereka diangkat menjadi ASN PPPK pada 2022.

Rizki menegaskan, pemerintah pusat dan daerah harus melakukan rencana strategis dalam waktu dekat menyelesaikan permasalahan tenaga honorer, yaitu melakukan pemetaan data tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah. 

Data tersebut kata Rizki, bisa digunakan sebagai formasi PPPK 2022 yang sesuai kebutuhan dan keberadaan tenaga honorer saat ini. Juga untuk mengalokasikan anggaran belanja pegawai sesuai kebutuhan dan melakukan sosialisasi dengan seluruh pemerintah daerah. 

Jika rekrutmen PPPK 2022 besar-besaran tidak dilakukan pemerintah,honorer akan jadi pengangguran massal?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News