Jika Tak Dilimpahkan, Besok Wa Ode Bebas Demi Hukum
Rabu, 23 Mei 2012 – 11:46 WIB

Jika Tak Dilimpahkan, Besok Wa Ode Bebas Demi Hukum
JAKARTA - Hari ini, Rabu (23/5), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus melimpahkan berkas Wa Ode Nuhayati, tersangka kasus suap pengalokasian dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID) tahun 2011 dari penyidikan ke penuntutan (P21). Jika tidak, besok Kamis (24/5), mantan anggota Banggar DPR RI itu bisa dibebaskan demi hukum. Alasannya, hari ini adalah batas terakhir yang dimungkinkan oleh penyidik dengan perpanjangan-perpanjangan penahanan yang bisa dilakukan secara maksimal baik dari penyidik, penuntut dan ke pengadilan Tipikor terhadap Wa Ode. Sebelumnya Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan hari ini KPK memang berencana melakukan pelimpahan berkas Wa Ode ke penuntutan (P21). "Rencananya berkas WON P21 tanggal 23 besok (hari ini)," kata Johan Budi, Selasa (22/5) kemarin.
"Saya kira kalau tidak segera dilimpahkan dari penyidikan ke penuntutan, maka besok pada 24 Mei, Wa Ode harus keluar demi hukum, bebas dari hukum," tegas pengacara Wa Ode, Arbab Paproeka saat datang ke KPK untuk mendampingi pemeriksaan terakhir kliennya dalam masa penahanan.
Arbab menekankan bahwa penahanan kliennya sudah dua kali perpanjangan hingga semua batas waktu penahanan maksimal besok tanggal 24 Mei 2012. Maka sudah menjadi keharusan bagi KPK melimpahkan berkas Wa Ode ke penuntutan.
Baca Juga:
JAKARTA - Hari ini, Rabu (23/5), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus melimpahkan berkas Wa Ode Nuhayati, tersangka kasus suap pengalokasian
BERITA TERKAIT
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman