Jimly Asshiddiqie Menyarankan KPK Tiru Polri

Bukannya tidak boleh menetapkan cakada sebagai tersangka. Melainkan memundurkan penetapan tersangka agar proses hukum dan proses politik terpisah.
Menang atau tidak, cakada yang ditetapkan tersangka oleh KPK tetap harus melalui proses hukum.
”Kalau dia menang. Diumumkan tersangka, nggak jadi (kepala daerah). Tapi, sudah selesai pilkadanya. Jadi yang bersalah itu pribadi,” beber Jimly.
Kecuali jika KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT). ”Kalau tertangkap tangan, langsung harus ditindak,” ujarnya. Sebab, sudah pasti ada bukti dan fakta yang tidak bisa dibantah dalam setiap OTT.
Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini Partai Golkar Tubagus Ace Hasan Syadzily mengingatkan, bahwa sudah ada kesepakatan antar penegak hukum termasuk KPK, bahwa kasus yang melibatkan pasangan calon akan diselesaikan di luar tahapan pilkada.
”Kesepakatan itu ada, terkecuali bagi yang (kena) OTT (Operasi Tangkap Tangan, red). Kalau itu kami tidak bisa intervensi,” kata Ace yang juga anggota Komisi II DPR itu.
Menurut Ace, apa yang disampaikan Ketua KPK adalah bentuk kehati-hatian, karena KPK tidak bisa mengumumkan tanpa ada bukti kuat.
Karena itu, pernyataan Ketua KPK itu harus menjadi warning bagi para calon kepala daerah. ”Supaya hati-hati jangan sampai menggunakan cara-cara yang koruptif,” ujarnya.
Jimly Asshiddiqie menyarankan agar penetapan calon kepala daerah menjadi tersangka lebih baik dilaksanakan setelah pilkada serentak selesai.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa Eks Dirut Telkomsigma Terkait Dugaan Korupsi Rp280 Miliar