Jimly Bilang Putusan MKMK Berpengaruh pada Pendaftaran Capres-Cawapres

Jimly Bilang Putusan MKMK Berpengaruh pada Pendaftaran Capres-Cawapres
Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres ke KPU, Rabu (25/10). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

"Indonesia negara hukum terbesar keempat di dunia, tetapi indeks kualitas hukum negara kita nomor 64, masih jauh kualitasnya," ujar Jimly.

Jimly meminta masyarakat bersabar menunggu putusan MKMK terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim MK.

"Banyak 'kan laporan ada 21, ad hoc (MKMK) ditugasi hanya 30 hari. Akan tetapi, alhamdulillah, kami selesaikan hanya 15 hari," kata Jimly.

Dari 21 pelaporan yang diterima oleh MKMK, kata Jimly, sebagian besar meminta agar putusan MKMK menganulir putusan MK terkait Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

MKMK menjadwalkan pemanggilan Ketua MK Anwar Usman untuk kedua kalinya. Pemanggilan Ketua MK itu akan digelar secara tertutup sekitar pukul 14.00 WIB. (antara/jpnn)

Jimly Asshiddiqie mengatakan putusan MKMK akan berdampak pada pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News