JJ Amstrong Sebut Perpanjangan Masa Jabatan KPK Bersifat Multitafsir dan Problematik

JJ Amstrong Sebut Perpanjangan Masa Jabatan KPK Bersifat Multitafsir dan Problematik
Logo KPK. Foto: ANTARA/Benardy Ferdiansyah

jpnn.com, JAKARTA - Praktisi Hukum JJ Amstrong Sembiring angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

Dia menilai perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK tersebut bersifat multitafsir dan problematik. Sebagai mantan calon pimpinan KPK periode 2019–2023, terdapat sejumlah hal yang menjadi anomali dalam pengamatannya.

Pertama, soal putusan Mahkamah Konstitusi yang membuat norma baru dengan memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK. Hal ini telah melampaui kewenangan MK.

"Karena Undang-Undang Dasar 1945 mengatur pemerintah dan DPR sebagai pembuat undang-undang dan norma di dalamnya atau positive legislator," kata JJ Amstrong dalam keterangan diterima, Selasa (31/5/2023).

JJ Amstrong meyakini, perpanjangan masa jabatan hingga penentuan syarat usia adalah wewenang sepenuhnya dari pembentuk undang-undang.

Artinya, open legal policy merupakan kebijakan yang hanya bisa dibuat oleh pembentuk beleid itu sendiri, yakni pemerintah dan DPR.

"Jika merujuk berdasarkan referensi pada putusan-putusan MK sebelumnya, materi gugatan yang sifatnya open legal policy atau kebijakan hukum terbuka seperti yang diajukan Nurul Ghufron, hakim konstitusi akan menolak gugatan tersebut," yakin dia.

JJ Amstrong menambahkan, putusan MK secara implisit atau tidak langsung sudah mencampuri urusan DPR dengan mengatur masa jabatan dan batas usia pimpinan KPK.

Praktisi Hukum JJ Amstrong Sembiring menilai perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK tersebut bersifat multitafsir dan problematik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News