JJ Amstrong Sebut Perpanjangan Masa Jabatan KPK Bersifat Multitafsir dan Problematik
Jumat, 04 Agustus 2023 – 11:23 WIB
"Sepanjang tidak dimaknai, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'," ujar Anwar Usman.
Dalam menyampaikan pertimbangan, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan bahwa ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif, tetapi tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya.(ray/jpnn)
Praktisi Hukum JJ Amstrong Sembiring menilai perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK tersebut bersifat multitafsir dan problematik.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Praktisi Hukum Sebut Gugatan soal Pencalonan Gibran jadi Cawapres Lemah
- Nurul Ghufron Sengaja Mangkir di Sidang Etik Dewas KPK, Begini Alasannya
- Praktisi Hukum Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
- Berbicara di KPK, Anies Janji Ubah UU dan Perbaiki Standar Etik Piimpinan
- Supriansa DPR: Pengisian Pimpinan KPK Pengganti Firli Bahuri Harus Melalui Pansel
- Alexander Marwata dan Nurul Ghufron Diadukan ke Dewas KPK