JJ Amstrong Sebut Perpanjangan Masa Jabatan KPK Bersifat Multitafsir dan Problematik

JJ Amstrong Sebut Perpanjangan Masa Jabatan KPK Bersifat Multitafsir dan Problematik
Logo KPK. Foto: ANTARA/Benardy Ferdiansyah

"Sepanjang tidak dimaknai, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'," ujar Anwar Usman.

Dalam menyampaikan pertimbangan, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan bahwa ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif, tetapi tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya.(ray/jpnn)

Praktisi Hukum JJ Amstrong Sembiring menilai perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK tersebut bersifat multitafsir dan problematik.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News