JK: Selesaikan secara Hukum Saja
Senin, 23 Mei 2011 – 07:01 WIB
JAKARTA - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mempunyai pandangan lain untuk menyelesaikan kasus upaya gratifikasi yang dilakukan Bendahara Umum Demokrat M. Nazaruddin kepada Sekjen Jenedjri M. Gaffar. JK justru melihat itu sebagai masalah hukum yang harus diselesaikan secara hukum sebagai solusi.
"Pak Mahfud (Mahfud M.D., Red) ahli hukum, Nazaruddin tahu hukum. Jadi, masalah Nazaruddin dibawa ke hukum saja," kata JK setelah mengikuti donor darah di kawasan Menteng, Jakarta, kemarin (22/5).
Baca Juga:
Sebelumnya, KPK menjelaskan bahwa masalah tersebut bukan kasus hukum karena tidak ditemukan unsur penyuapan. Mahfud juga sudah menegaskan, upaya pemberian suap itu lebih kepada gratifikasi yang tidak ada implikasi hukum. Menurut Mahfud, upaya tersebut lebih baik diselesaikan secara etika. Karena itulah, masalah tersebut dilaporkan kepada SBY sebagai ketua dewan pembina dan ketua kehormatan partai. Mahfud tak melaporkan ke KPK. Namun, Mahfud siap dimintai keterangan bila KPK bekerja aktif mengusut kasus tersebut.
Menurut JK, posisi Mahfud dalam kasus tersebut adalah sebagai pelapor adanya dugaan pelanggaran dari kader Demokrat kepada Presiden SBY selaku ketua dewan pembina Partai Demokrat. Sebagai pelapor, imbuh dia, tidak ada yang salah dari upaya yang dilakukan Mahfud.
JAKARTA - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mempunyai pandangan lain untuk menyelesaikan kasus upaya gratifikasi yang dilakukan Bendahara Umum
BERITA TERKAIT
- Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker
- Di Halmahera Timur, BSKDN Kemendagri Beberkan Strategi Jaga Keberlanjutan Inovasi
- UNHCR Perkuat Kemitraan Filantropi Islam, Pastikan Menjangkau Para Pengungsi
- Punya Asuransi Tidak Pernah Klaim, Apakah Rugi? Aidil Menjawab Begini
- Qatar National Library Mengundang 4 Pimpinan Forum TBM DKI, Tampilkan Kegiatan Literasi
- Badan Bahasa Kemendikbudristek Bedah Dua Buku Kumpulan Puisi, Begini Penjelasannya