Lapor ke Istana, Mahfud Mengundang Curiga

Lebih Menonjol sebagai Politisi Ketimbang Hakim Konstitusi

Lapor ke Istana, Mahfud Mengundang Curiga
Lapor ke Istana, Mahfud Mengundang Curiga
JAKARTA - Langkah Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD melapor ke Presiden SBY perihal pemberian uang oleh Bendahara Umum Demokrat M Nazaruddin kepada Sekjen MK Sekjen MK Janedri M Gaffar justru mengundang kecurigaan. Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun, menilai ada yang aneh dengan laporan Mahfud itu.

Menurut Refly, yang menjadi pertanyaan antara lain mengapa Mahfud baru melaporkannya setelah delapan bulan sejak penyerahan uang. “Pertanyaan saya sama dengan pertanyaan publik, kenapa Ketua MK baru membuka hal itu delapan bulan kemudian dan bertepatan ketika Nazaruddin diterpa dengan berbagai isu," ujar Refly saat dihubungi, Minggu (22/5).

Selain itu, sambung mantan Ketua Tim Investigasi Dugaan suap di MK itu, yang juga disayangkan adalah pernyataan Mahfud yang menyebut pemberian uang itu tidak ada hubungannya penyuapan dengan alasan tidak karena ada Nazaruddin tidak sedang berperkara di MK. Sebab, yang bisa membuktikan ada tidaknya suap adalah aparat penagak hukum.

"Bukan kewenangan seorang Ketua MK memutuskan bahwa itu suap atau tidak. Itu kewenangan KPK untuk mengatakannya. Dia dapat cincin saja lapor ke KPK kok, masa dapat uang dalam jumlah yang begitu besar tidak lapor,” katanya.

JAKARTA - Langkah Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD melapor ke Presiden SBY perihal pemberian uang oleh Bendahara Umum Demokrat M Nazaruddin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News