Lapor ke Istana, Mahfud Mengundang Curiga
Lebih Menonjol sebagai Politisi Ketimbang Hakim Konstitusi
Senin, 23 Mei 2011 – 05:50 WIB
JAKARTA - Langkah Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD melapor ke Presiden SBY perihal pemberian uang oleh Bendahara Umum Demokrat M Nazaruddin kepada Sekjen MK Sekjen MK Janedri M Gaffar justru mengundang kecurigaan. Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun, menilai ada yang aneh dengan laporan Mahfud itu.
Menurut Refly, yang menjadi pertanyaan antara lain mengapa Mahfud baru melaporkannya setelah delapan bulan sejak penyerahan uang. “Pertanyaan saya sama dengan pertanyaan publik, kenapa Ketua MK baru membuka hal itu delapan bulan kemudian dan bertepatan ketika Nazaruddin diterpa dengan berbagai isu," ujar Refly saat dihubungi, Minggu (22/5).
Baca Juga:
Selain itu, sambung mantan Ketua Tim Investigasi Dugaan suap di MK itu, yang juga disayangkan adalah pernyataan Mahfud yang menyebut pemberian uang itu tidak ada hubungannya penyuapan dengan alasan tidak karena ada Nazaruddin tidak sedang berperkara di MK. Sebab, yang bisa membuktikan ada tidaknya suap adalah aparat penagak hukum.
"Bukan kewenangan seorang Ketua MK memutuskan bahwa itu suap atau tidak. Itu kewenangan KPK untuk mengatakannya. Dia dapat cincin saja lapor ke KPK kok, masa dapat uang dalam jumlah yang begitu besar tidak lapor,” katanya.
JAKARTA - Langkah Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD melapor ke Presiden SBY perihal pemberian uang oleh Bendahara Umum Demokrat M Nazaruddin
BERITA TERKAIT
- Pandawa Agri Indonesia Raih Sertifikat EPD
- Usut Kasus Korupsi di PLTU, KPK Periksa Pejabat PLN
- Bupati Sidoarjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK
- Tingkatkan Community Forest, Pupuk Kaltim Tanam 1.600 Bibit Pohon di Kawasan IKN
- Bea Cukai jadi Sorotan, Pengamat Intelijen & Keamanan Merespons Begini
- GMP Ajak Anak Muda Yogyakarta Ramu Kebijakan Pariwisata Berkelanjutan