Joenoes Resmi Diberhentikan dari Komisi Yudisial
Selasa, 12 Mei 2009 – 15:34 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi Yudisial Irawady Joenoes resmi diberhentikan secara tidak terhormat. Pemberhentian ini, menurut Ketua Komisi III Trimedya Pandjaitan, karena Irawady telah melanggar sumpah jabatan. Selain itu, dia juga telah dijatuhi pidana atas tindak pidana kejahatan yang dilakukannya. Hal itu diperkuat dengan keputusan pengadilan yang telah inkrah.
"Kami meminta persetujuan paripurna DPR RI untuk memberhentikan dengan tidak hormat terhadap saudara Irawady Joenoes dari keanggotaan Komisi Yudisial," kata Trimedya saat memberikan laporan di hadapan Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (12/5).
Baca Juga:
Keputusan pemberhentian ini, lanjut Trimedya, telah dikonsultasikan dengan Badan Musyawarah (DPR). "Saudara Irawady telah melakukan perbuatan tercela, dan melalaikan kewajibannya dalam melaksanakan tugas dan pekerjaannya," lanjutnya.
Sidang Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar itu, usai mendengar laporan Trimedya, lantas menyatakan setuju untuk memberhentikan Irawady secara tidak terhormat.
JAKARTA - Anggota Komisi Yudisial Irawady Joenoes resmi diberhentikan secara tidak terhormat. Pemberhentian ini, menurut Ketua Komisi III Trimedya
BERITA TERKAIT
- Dukung Penerapan Green Jobs, Sekjen Kemnaker: Tak Bisa Dihindari & Sangat Prioritas
- ACSS 2024: Peneliti Indonesia Paparkan Strategi Mengatasi Masalah Merokok
- Kebakaran Melanda 13 Rumah Tinggal di Palmerah Jakarta Barat
- Bigo Live Masih Dipakai untuk Siaran Konten Dewasa, Waduh
- Tahun Ini, 292 Pegawai-Pejabat Kemenkeu Pindah ke IKN
- Penyelundup Sabu-Sabu di Tapal Batas RI-Malaysia Diringkus Petugas, Lihat Tampangnya!