John Kei Jadi Penghuni Nusakambangan
Minggu, 02 Maret 2014 – 14:53 WIB

John Kei. FOTO: dok/jpnn
Dalam kasus tersebut, John Kei dinyatakan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Setelah kasasi, Mahkamah Agung justru menambah vonis terhadap John Kei menjadi 16 tahun penjara. (ant/rr/mas)
CILACAP - Terpidana kasus pembunuhan berencana John Kei, resmi jadi penghuni Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Minggu (2/3). Pria yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Ingin RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Legislator Singgung Soal RKUHAP
- Program MBG Dinilai Efektif, Tetapi Rawan Jadi Proyek Titipan
- Dikunjungi Presiden Prabowo, Murid SDN Cimahpar 5: Enggak Masuk Siang Lagi
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Kondisi Gus Alam Setelah Tabrakan di Tol Pemalang, Patah Tulang & Masuk ICU
- Presiden Prabowo Menyoroti RUU Perampasan Aset, Pengamat: Ini Angin Segar