Jokdri Potensial jadi Tersangka Pengaturan Skor, Simak Perjalanan Kariernya

Jokdri Potensial jadi Tersangka Pengaturan Skor, Simak Perjalanan Kariernya
Joko Driyono. Foto: M. Syafaruddin/JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Antimafia Bola berpotensi besar untuk menetapkan Joko Driyono alias Jokdri sebagai tersangka kasus pengaturan skor.

Namun, satgas yang baru dibentuk pada 21 Desember lalu itu belum bisa memastikan bahwa Jokdri merupakan aktor intelektual match fixing di Indonesia. Saat ini, status tersangka Joko Driyono (Jokdri) untuk kasus perusakan barang bukti.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan barang bukti yang dirusak oleh Jokdri itu terkait dengan dugaan match fixing. Terutama untuk kasus yang dilaporkan oleh Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indriyani. Artinya, dokumen itu terkait dengan pertandingan Persibara dan beberapa klub lainnya. ”Ini berkaitan dengan peran Jokdri secara institusional,” ujarnya.

Peran institusional tersebut seperti mengatur perangkat pertandingan dan jadwal pertandingan. Perlu dipahami bahwa sebelas orang tersangka yang ditahan itu merupakan perangkat pertandingan. ”Itu dia yang didalami,” ungkapnya.

BACA JUGA: Krishna Murti Masuk Bursa Calon Ketua Umum PSSI

Dia menjelaskan bahwa dokumen terkait pertandingan Persibara itu hanya satu dari sekian pertandingan yang diduga terjadi match fixing. ”Itu satu dokumen, yang lain-lainnya masih diaudit lagi,” paparnya.

Apakah ini berarti Jokdri merupakan aktor intelektual pengaturan skor di Indonesia? Dia menampiknya. Menurutnya, masih terlalu cepat bila berasumsi semacam itu. ”Masih terlalu sumir ini. Kita harus hormati asas praduga tidak bersalah,” papar mantan Kapolres Ponorogo tersebut.

Menurutnya, hingga saat ini Jokdri belum ditahan karena pertimbangan subyektif dari penyidik. Hal itu melalui mekanisme gelar perkara. ”Analisa komprehensif hingga tidak memerlukan penahanan dulu,” terangnya.

Joko Driyono alias Jokdri berpotensi besar menjadi tersangka untuk kasus pengaturan skor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News