Joki Galbay, Modus Penipuan Baru yang Perlu Diwaspadai
Selasa, 04 Februari 2025 – 19:01 WIB

Rupiah (Ilustrasi). Foto: dok.JPNN.com
“Pinjaman daring ini berizin dan diawasi oleh OJK. Tentu kegagalan pembayaran ini akan ada pendataan di SLIK OJK. (Hal ini merugikan) karena sekarang pencari kerja juga diminta SLIK OJK kan?," seru Entjik.
Untuk mengatasi hal tersebut, Entjik mengatakan sebaiknya masyarakat menghindari praktik tidak bertanggung jawab ini.
Olehnkarena itu, AFPI dan platform pinjaman daring selalu melakukan edukasi agar masyarakat bijak dalam mengajukan pinjaman sesuai kemampuan dan kebutuhan supaya terhindari dari gagal bayar.
"Kalau gagal bayar di platform yang berizin OJK, debitur bisa mengajukan keringanan untuk restrukturisasi cicilan dengan platformnya. Misalnya 6 bulan menjadi 12 bulan,” imbuhnya.(chi/jpnn)
AFPI dan platform pinjaman daring selalu melakukan edukasi agar masyarakat bijak dalam mengajukan pinjaman sesuai kemampuan dan kebutuhan.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- PT Aero Systems Indonesia Ditetapkan Berstatus PKPU
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- 6 Lender Rugi Miliaran, Akseleran Didesak Realisasikan Klaim Asuransi Gagal Bayar