Jokowi Ancam Masyarakat yang Menelantarkan Hutan Sosial

Jokowi Ancam Masyarakat yang Menelantarkan Hutan Sosial
Joko Widodo (kanan). Foto: Biro Setpres

jpnn.com, MADIUN - Presiden Joko Widodo meninjau kawasan perhutanan sosial di Desa Dungus, Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Timur, Senin (6/11). Kawasan ini menjadi titik terakhir dari putaran pertama peninjauan perhutanan sosial yang dilakukan oleh Presiden yang akrab disapa Jokowi.

Di Madiun, mantan gubernur DKI Jakarta ini menyerahkan izin pemanfaatan hutan melalui surat keputusan (SK) Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) serta SK Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) sebanyak 2.890,65 hektare kepada 1.662 kepala keluarga (KK).

"Ini sudah satu minggu ini saya terus-menerus dari Bekasi, kemudian ke Probolinggo, kemudian ke Boyolali. Yang sekarang ke Madiun untuk menyerahkan izin pemanfaatan hutan," kata Jokowi.

Dengan telah dikeluarkan izin tersebut, dia meminta masyarakat harus bekerja lebih keras untuk memanfaatkan hutan sosial. Sehingga, areal tersebut menjadi lahan yang produktif.

"Tugas saudara-saudara sekarang adalah bekerja keras agar lahan-lahan yang sudah diberikan itu bermanfaat dan menyejahterakan bagi kita semuanya," pintanya.

Untuk diketahui, pemerintah memberikan izin yang cukup lama untuk akses pengelolaan perhutanan sosial, yakni 35 tahun. Izin tersebut bisa diperpanjang 35 tahun berikutnya.

Presiden mengingatkan bahwa dirinya akan terus mengawasi jalannya program pemanfaatan perhutanan sosial hingga mencapai target 4,3 juta hektare. Dia pun mengancam akan mencabut izin yang telah diberikan pemerintah kepada masyarakat yang menelantarkan hutan.

"Nanti kalau tidak ada yang ditanam ya itu baru saya cabut, ditelantarkan maka dicabut. Janjian ya," ucap Jokowi kepada masyarakat penerima izin. (fat/jpnn)


Jokowi akan mencabut izin pengelolaan hutan sosial jika masyarakat sengaja menelantarkan.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News