Jokowi Berencana Revisi PP 109/2012, Pekerja Rokok: Kami Mohon Kebijaksanaan

Jokowi Berencana Revisi PP 109/2012, Pekerja Rokok: Kami Mohon Kebijaksanaan
Para pekerja rokok di Pamekasan. Foto: Humas Bea Cukai

"Faktanya sampai hari ini tidak ada sektor industri lain yang mampu menyerap petani tembakau dan pekerja industrinya, terlebih dapat memberikan kompensasi ekonomi yang setidaknya sama dengan IHT,” tegas Sudarto.

Dia khawatir revisi yang memperberat IHT akan berujung pada pilihan sulit, yaitu PHK para pekerja IHT.

“Angka pengangguran sudah mencapai 9,7 juta orang. Kami mohon kebijaksanaan Bapak Presiden dan jajaran Pemerintahan untuk menghentikan diskusi rencana revisi PP 109/2012 agar kami bisa melanjutkan kehidupan dengan bekerja di sektor IHT di tengah situasi ekonomi yang sulit dan tidak menentu,” harap Sudarto.

Dijelaskan Sudarto, tujuan revisi PP 109/2012 adalah untuk menurunkan prevalensi perokok anak.

Ironisnya, PP 109/2012 justru sudah jelas mencantumkan larangan penjualan rokok pada anak di bawah umur dan wanita hamil. Dengan demikian, kuncinya adalah penegakan aturan bukan revisi.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, prevalensi konsumen dewasa juga sudah turun dari 29,3 persen di tahun 2013 menjadi 28,8 persen di tahun 2018.

Hal itu menunjukkan bahwa PP 109/2012 sebagai regulasi yang mengendalikan konsumsi tembakau sudah berhasil.

Untuk menjaga kelangsungan sektor IHT demi tenaga kerja di dalamnya, RTMM juga meminta agar penyusunan kebijakan cukai mempertimbangkan kemampuan industri dan daya beli masyarakat.

Rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan mendapat penolakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News