Jokowi Beri Grasi ke Koruptor Annas Maamun, Begini Penjelasan Mahfud MD
Kuasa hukum Annas Maamun, Eva Nora, membenarkan "hadiah" grasi kliennya itu dari Presiden Jokowi. "Setelah saya cek ternyata benar," kata dia.
Namun dia mengatakan, bahwa pengajuan grasi tidak dilakukan Annas Maamun melalui dirinya sebagai kuasa hukum.
Dia menduga bahwa grasi itu diperoleh dengan mengajukan secara pribadi atau melalui pihak keluarga.
"Kalau grasi bisa diajukan oleh terpidana atau keluarga terpidana langsung kepada presiden. Tanpa harus melalui kuasa hukum," jelas dia.
Lebih lanjut kata Eva, Annas Maamun, Gubernur Riau ke-10 yang hanya menjabat sebagai orang nomor satu di Riau tersebut selama tujuh bulan sejak Februari-September 2014 itu mendapat pengurangan hukuman satu tahun.
Dengan begitu, Annas yang divonis tujuh tahun penjara dipastikan akan bebas pada 2020 mendatang setelah melalui proses hukuman enam tahun penjara. (mg10/jpnn)
Menko Polhukam Mahfud MD, menyinggung tentang alasan kesehatan terpidana kasus korupsi Annas Maamun, sehingga mendapat grasi dari Presiden Jokowi
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi