Jokowi Beri Grasi ke Koruptor Annas Maamun, Begini Penjelasan Mahfud MD
Kuasa hukum Annas Maamun, Eva Nora, membenarkan "hadiah" grasi kliennya itu dari Presiden Jokowi. "Setelah saya cek ternyata benar," kata dia.
Namun dia mengatakan, bahwa pengajuan grasi tidak dilakukan Annas Maamun melalui dirinya sebagai kuasa hukum.
Dia menduga bahwa grasi itu diperoleh dengan mengajukan secara pribadi atau melalui pihak keluarga.
"Kalau grasi bisa diajukan oleh terpidana atau keluarga terpidana langsung kepada presiden. Tanpa harus melalui kuasa hukum," jelas dia.
Lebih lanjut kata Eva, Annas Maamun, Gubernur Riau ke-10 yang hanya menjabat sebagai orang nomor satu di Riau tersebut selama tujuh bulan sejak Februari-September 2014 itu mendapat pengurangan hukuman satu tahun.
Dengan begitu, Annas yang divonis tujuh tahun penjara dipastikan akan bebas pada 2020 mendatang setelah melalui proses hukuman enam tahun penjara. (mg10/jpnn)
Menko Polhukam Mahfud MD, menyinggung tentang alasan kesehatan terpidana kasus korupsi Annas Maamun, sehingga mendapat grasi dari Presiden Jokowi
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Jokowi Hormati Putusan MK: Saatnya Bersatu, Bekerja, Membangun Negara Kita
- Soal Status Gibran dan Jokowi di PDI Perjuangan, Komarudin Bilang Begini, Tegas!
- Menyampaikan Dissenting Opinion, Hakim Arief Singgung Soal Jokowi yang Partisan
- 3 Hakim MK Dissenting Opinion, Saldi Isra Setuju Jokowi Manfaatkan Bansos dan Aparat untuk Paslon 02
- MK Sebut Tindakan Jokowi Bukan Pelanggaran Hukum, tetapi Tidak Etis
- MK Tolak Dalil Jokowi Dukung Gibran dan Lakukan Nepotisme