Jokowi Berpotensi tak Bisa Maju sebagai Capres
jpnn.com, JAKARTA - Perubahan peta koalisi jelang Pilpres 2019 mungkin saja terjadi bila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan soal ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) menjadi nol persen. Jika itu terjadi, Partai Golkar pun belum tentu mendukung Joko Widodo.
Kemungkinan ini disampaikan pengamat politik Hendri Satrio, saat berbincang dengan JPNN bila MK mengabulkan permohonan judicial review Pasal 222 Undang-undang 17 Tahun 2017 tentang Pemilu, di Jakarta pada Jumat (22/6).
Pendiri lembaga survei KedaiKOPI (Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia) ini berpendapat bila PT nol persen, Jokowi bisa tidak mendapatkan kendaraan politik di Pilpres 2019 karena dia bukan elite politik partai.
Apalagi kalau elektabilitasnya terus menurun, maka parpol akan cenderung mengusung kadernya sendiri. Termasuk PDIP.
Sebab, sebagai kader partai berlambang banteng moncong putih, suami Iriana justru itu lebih sering dan terlihat nyaman bersama Golkar. Itu jelas bikin PDIP tidak nyaman.
"Kemudian apakah Golkar pasti akan mengusung Jokowi kalau kemudian nol persen? Belum tentu juga. Golkar kan pasti akan melihat apa yang terjadi dengan PDIP, sebagai kader PDIP Jokowi kan lebih nyaman bersama Golkar, kan itu untuk parpol bukan suatu preseden yang bagus juga," ucap Hendri.
BACA JUGA: Pertanda Habib Rizieq Punya Pengaruh di Pilpres 2019
Jokowi berpotensi tidak bisa maju sebagai capres jika MK mengabulkan gugatan soal presidential threshold menjadi nol persen.
- Gugatan Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud ke MK Soal Diskualifikasi Prabowo-Gibran Dinilai Mustahil
- Cak Imin Didorong Maju Pilgub Jatim, Dewan Syuro: Kader Fokus Kawal MK
- Semua Pihak yang Bersengketa di MK Harus Legawa Menerima Putusan Akhir
- Tanggapi Sengketa Pilpres 2024, GPKR Mengetuk Hati Para Hakim MK, Begini Harapannya
- MK Tolak Gugatan Pilpres 2004-2019, Pengamat: Yang Kalah Harus Legawa
- Bicara di Sidang MK, Mahfud Singgung Pembatalan Pemilu di 6 Negara