Jokowi Boleh Menghadiri Deklarasi Capres dengan Syarat
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi boleh menghadiri acara yang mendeklarasikan dirinya sebagai calon presiden di Pilpres 2019.
Namun, dengan syarat, dalam deklarasi tersebut tidak terdapat simbol, bendera, lambang dan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2019. "Jadi, bisa saja hadir. Karena belum masuk dalam SK KPU mengenai penetapan calon presiden," ujar Rahmat di Jakarta, Kamis (3/5).
Menurut Rahmat, berbeda dengan partai politik peserta pemilu 2019. karena sudah ditetapkan oleh KPU, maka terikat dengan aturan perundang-undangan.
Rahmat mencontohkan langkah sejumlah pengurus DPP Partai Golkar yang mendeklarasikan gerakan Jokowi dengan atribut "Go Jo".
Deklarasi tidak akan bermasalah sepanjang tak terdapat bendera partai politik.
"Namun kalau misalnya di belakangnya terdapat bendera partai yang menjadi peserta pemilu, maka partai itu akan kena pelanggaran. Karena melakukan kampanye di luar jadwal," pungkas Rahmat. (gir/jpnn)
Jokowi harus melakoni sejumlah syarat andai pengin menghadiri acara yang mendeklarasikan dirinya sebagai capres.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Spesialis Permenkes
- Soal Upacara HUT ke-79 RI di IKN, RK Bilang Fasilitas Penunjang Sudah Selesai Dibangun
- Timnas U-23 Indonesia vs Guinea, Jokowi: Harus Optimistis Menang
- Dunia Hari Ini: Jalan Raya di Guangdong Runtuh, 24 Orang Tewas
- Kunker ke NTB, Presiden Jokowi & Mentan Amran Bersepeda di Lombok
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?