Jokowi dan Ma'ruf Belum Menyumbang Dana Kampanye

Jokowi dan Ma'ruf Belum Menyumbang Dana Kampanye
Presiden Joko Widodo bersama KH Ma'ruf Amin dan Media Officer Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Ma'ruf Monang Sinaga di Jakarta, Jumat (28/12). Foto: TKN Jokowi-Ma'ruf

jpnn.com, JAKARTA - Pasangan Joko Widodo - Ma'ruf Amin belum memberikan masukan dana kampanye ke Tim Kampanye Nasional (TKN), hingga Selasa (2/1). Hal tersebut terungkap saat TKN menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Secara resmi belum. Tetapi, saya kira nanti. Karena masa benar-benar kampanye aktif di Januari 2019," kata Bendahara TKN Wahyu Sakti Trenggono saat menyerahkan LPSDK ke Kantor KPU RI, Jakarta Pusat.

Laporan dana kampanye yang diserahkan tersebut digabung dengan laporan tahap pertama yang berjumlah Rp 11,9 miliar. Lalu laporan kedua LPSDK periode 23 September sampai 1 Januari 2019 adalah Rp 44,8 miliar. Dengan begitu, total LPSDK sebesar 55,9 miliar.

Wahyu memerinci dana kampanye yang masuk berasal dari bunga bank sebesar Rp 32 juta, parpol dalam bentuk barang dan jasa Rp 2,1 miliar, perorangan Rp 121 juta, kelompok Rp 37,9 miliar, badan usaha Rp 3,9 miliar.

Sementara, bunga bank sebesar Rp 32 juta memang dinyatakan milik pasangan calon. "Lebih pada dana terpendam di rekening awal yang dapatkan bunga yang oleh akuntan dinyatakan milik paslon, dianggap pendapatan untuk paslon," tutur Wahyu.

Wahyu menerangkan, seluruh penerimaan dan sumbangan yang diterima TKN sesuai dengan Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang mengatur soal batasan bagi penyumbang baik kategori perorangan, kelompok maupun badan usaha. (tan/jpnn)


Pasangan Joko Widodo - Ma'ruf Amin belum memberikan masukan dana kampanye ke Tim Kampanye Nasional (TKN), hingga Selasa (2/1)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News