Jokowi dan Myanmar
Oleh: Dhimam Abror Djuraid

Pada April lalu, Junta memvonis hukuman 5 tahun penjara kepada wanita berusia 76 tahun itu.
Dia dinyatakan bersalah atas kasus korupsi.
Suu Kyi juga menghadapi 6 tahun penjara atas tuduhan hasutan terhadap militer, pelanggaran aturan COVID-19, dan pelanggaran Undang-Undang Telekomunikasi.
Tidak tanggung-tanggung, total dakwaan yang dihadapi pejuang demokrasi itu diperkirakan bisa memenjarakannya selama lebih dari 150 tahun.
Ini bukan kali pertama Suu Kyi masuk penjara.
Sejak balik dari tempat tinggalnya di Inggris pada 1990, Suu Kyi sudah beberapa kali keluar masuk penjara.
Protes dalam bentuk demonstrasi besar-besaran terjadi, dan pemerintahan militer melakukan represi dengan keras.
Beberapa waktu terakhir. Korban tewas diperkirakan mencapai 12.000 orang--berdasarkan pemberitaan media lokal dan laporan lainnya -- telah tewas akibat kekerasan politik.
Seruan Presiden Jokowi tidak akan banyak gunanya kalau tidak disertai tindakan yang lebih konkret, misalnya mengucilkan Myanmar dari komunitas ASEAN.
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi