Jokowi Didesak Batalkan Perpres Uang Muka Mobil Pejabat

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Centre for Budget Analysis Uchok Sky Khadafi mendesak Presiden Joko Widodo membatalkan Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.
Pembatalan itu, Uchok menegaskan, harus dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab presiden kepada publik.
"(Perpres 39) harus dibatalkan segera, sebagai bentuk tanggungjawab presiden kepada publik," kata Uchok menjawab JPNN, Minggu (5/4).
Uchok pun mengingatkan presiden jangan suka menyalahkan orang lain terkait kebijakan yang diambilnya tersebut.
"Jangan suka menyalahi siapa-siapa, biar tidak disebut manusia pengecut," kata Uchok mengingatkan.
Dia pun mengingatkan, Jokowi jangan bermain dagelan dengan menyalahkan kementerian yang menyodorkan kebijakan yang harus ditandatani sang Presiden tersebut.
"Jangan main dagelan, jadi presiden itu harus serius bukan berbalas pantun dengan Menkeu," ungkap Uchok.
Bahkan, Uchok menegaskan, kalau memang Menkeu dalam hal ini salah agar disarankan mundur saja dari jabatannya.
JAKARTA - Direktur Centre for Budget Analysis Uchok Sky Khadafi mendesak Presiden Joko Widodo membatalkan Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2015
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- Prof Nuh: Kepemimpinan Khofifah Sukses Mengatasi Kemiskinan
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK