Yasonna Beber Akibat Putusan Sela PTUN Bagi Golkar

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menilai Partai Golkar kini tengah terancam masalah besar. Hal ini menyusul putusan sela PTUN yang melarangnya membuat keputusan apapun terkait partai beringin itu. Menurutnya, akibat putusan itu Golkar kemungkinan tidak bisa mengikuti pillkada serentak yang akan digelar akhir tahun ini.
"Ya saya kan tidak bisa lagi mengeluarkan, dilarang oleh pengadilan mengeluarkan surat-surat dan keputusan baru. Ya kita lihat aja nanti ke depan, ini akan menjadi persoalan," kata Yasonna di Jakarta, Minggu (5/4).
Yasonna menjelaskan, Mahkamah Partai Golkar telah menyatakan kepengurusan hasil Munas Riau dibubarkan. Sementara, putusan sela PTUN telah membuat kepengurusan hasil Munas Ancol untuk sementara ini tidak sah. Karena itu, lanjut Yasonna, status kepengurusan Golkar sekarang menjadi tidak jelas.
"Ini yang saya katakan, dengan keputusan Kemenkumham sebenarnya kejelasan Golkar memasuki pilkada kan bisa jadi sangat jelas," tambahnya.
Lebih lanjut Yasonna mengaku masih yakin bahwa SK yang dikeluarkannya tidak bertentangan dengan hukum. Pasalnya, keputusannya itu dibuat mengacu kepada hasil mahkamah partai.
"Kalau dari segi organisasi kan menurut saya mahkamah partai itu sudah membuat keputusan yang rekonsiliatif. Memang diakui keputusannya memihak Agung, tapi kan dengan kewajiban mengakomadasi Munas Bali," pungkasnya.(dil/jpnn)
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menilai Partai Golkar kini tengah terancam masalah besar. Hal ini menyusul putusan sela PTUN yang melarangnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi