Jokowi Didorong Segera Terbitkan Perppu KPK

Jokowi Didorong Segera Terbitkan Perppu KPK
seminar nasional yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Muhammadiyah Se Indonesia Zona 7 (BEM PTM) bekerja sama dengan BEM FISIP Universitas Muhammadyah Makassar (Unismuh) di Makassar. Foto: BEM PTM

jpnn.com, MAKASSAR - Musaddaq dari Kopel Indonesia mengatakan, pembentukan UU KPK cacat prosedur dan tidak melibatkan partisipasi public.

Selain itu, dia menilai beberapa pasal justru melemahkan KPK.

“Oleh karena itu, presiden perlu menerbitkan Perppu sekalipun hal itu tidak menjadi garansi penguatan KPK,” kata Musaddaq dalam seminar nasional yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Muhammadiyah Se-Indonesia Zona 7 (BEM PTM)  bekerja sama dengan BEM FISIP Universitas Muhammadyah Makassar (Unismuh) di Makassar, Jumat (11/10).

Sementara itu, Direktur Polinet Risal Fauzi menilai masih banyak hal yang harus diperbaiki di KPK.

“Saya sejalan dengan pemikiran Fahri Hamzah soal KPK bahwa pada beberapa poin KPK justru mempertontonkan para koruptor hingga hal yang sangat privasi yang tidak untuk konsumsi publik,” kata dia.

Perwakilan aktivis Abdul Gafur berharap gerakan mahasiswa tidak layu sebelum berkembang.

Menurut dia, momentum kebangkitan gerakan mahasiswa perlu dirawat.

“Kita wajib untuk terus menjadikan korupsi sebagai musuh bangsa. Namun, aspek konstitusional perlu untuk dilakukan,” ujarnya.

Musaddaq dari Kopel Indonesia mengatakan, pembentukan UU KPK cacat prosedur dan tidak melibatkan partisipasi public.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News