Jokowi Dilaporkan Lagi ke Bareskrim, Ferdinand Merespons Pakai Kata Pembenci, Menjatuhkan Presiden

Jokowi Dilaporkan Lagi ke Bareskrim, Ferdinand Merespons Pakai Kata Pembenci, Menjatuhkan Presiden
Presiden Jokowi Widodo (Jokowi). Foto: ANTARA/HO/Setpres-Lukas

jpnn.com, JAKARTA - Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menyampaikan analisis terkait upaya pemidanaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan pelanggaran atas kerumunan massa di Maumere, Sikka, NTT.

Sebelumnya Jokowi dilaporkan ke Bareskrim oleh dua kelompok masyarakat atas peristiwa kerumunan massa yang terjadi pada Selasa (23/2) lalu.

Pertama, pelaporan terhadap Presiden Ketujuh RI itu dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan. Namun, upaya itu gagal karena polisi tidak menerbitkan laporan polisi (LP).

Kelompok kedua mengatasnamakan diri Gerakan Pemuda Islam (GPI). Pelaporan dilakukan oleh Ketua Bidang HAM PP GPI Fery Dermawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/2). Laporan kedua ini juga mental.

Nah, Ferdinand menduga pihak-pihak yang ingin memidanakan Presiden Jokowi terafiliasi dengan kelompok-kelompok yang tidak senang dengan kepemimpinan suami Iriana itu.

"Jika melihat para pelapor ini, kita tentu (bisa menduga) afiliasinya ke mana. Tak diragukan lagi bahwa ini terafiliasi dengan kelompok-kelompok politik yang memang tidak suka dengan Jokowi, baik secara pribadi maupun sebagai presiden," ucap Ferdinand kepada JPNN.com, Sabtu (27/2).

Pria yang pernah memimpin Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) ini bahkan melihat ada upaya sistematis dari kelompok-kelompok yang disebutnya sebagai pembenci itu untuk menjatuhkan Kepala Negara.

"Jadi patut diduga ini adalah upaya sistematis dari kelompok politik yang benci dan tak suka Jokowi, bernafsu menjatuhkan presiden atau bernafsu membuat presiden bermasalah," lanjut mantan Caleg DPR RI ini.

Ferdinand Hutahaean sampaikan analisis Tajam terkait pelaporan Presiden Jokowi ke Bareskrim Polri terkait kerumunan massa di NTT.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News