Jokowi Dilaporkan Lagi ke Bareskrim, Ferdinand Merespons Pakai Kata Pembenci, Menjatuhkan Presiden

Jokowi Dilaporkan Lagi ke Bareskrim, Ferdinand Merespons Pakai Kata Pembenci, Menjatuhkan Presiden
Presiden Jokowi Widodo (Jokowi). Foto: ANTARA/HO/Setpres-Lukas

Selain itu, dua kali upaya pelaporan ke Bareskrim itu menurut tidak lazim, dan terkesan sengaja mencari-cari kesalahan Jokowi terkait kerumunan massa di Maumere, NTT.

"Hal ini tentu tak biasa dan tak lumrah. Mencari-cari kesalahan presiden hanya dilakukan oleh kelompok pembenci bukan pencari keadilan," sebutnya.

Karena itu dia memandang keputusan Bareskrim Polri tidak menyikapi pelaporan Presiden Jokowi itu sudah tepat.

Baca Juga: Sebelum Diangkut KPK, Nurdin Abdullah Sempat Mencurahkan Isi Hati pada Elite PDIP

"Sudah tepat Polri menolak laporan yang memang tidak ada unsur pidananya," pungkas Ferdinand.

Sebelumnya, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, Bareskrim bukan menolak laporan. Namun, laporan yang disampaikan tidak bisa ditindaklanjuti.

"Jadi, sebenarnya bukan menolak laporan tetapi setelah melakukan konsultasi dengan pihak yang akan membuat laporan, Kepala SPKT Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam peristiwa itu," ujar Rusdi, Sabtu.

Baca Juga: Presiden Jokowi Dilaporkan Lagi ke Bareskrim Polri, TNI Diminta Turun Tangan

Ferdinand Hutahaean sampaikan analisis Tajam terkait pelaporan Presiden Jokowi ke Bareskrim Polri terkait kerumunan massa di NTT.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News