Jokowi Dilaporkan Lagi ke Bareskrim, Ferdinand Merespons Pakai Kata Pembenci, Menjatuhkan Presiden
Minggu, 28 Februari 2021 – 02:50 WIB
Dengan tidak adanya pelanggaran hukum, maka kepolisian tak bisa mengusut laporan masyarakat.
"Sehingga, tidak dilanjutkan dengan membuat sebuah laporan polisi (menerbitkan nomor LP)," imbuh Rusdi.(fat/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Ferdinand Hutahaean sampaikan analisis Tajam terkait pelaporan Presiden Jokowi ke Bareskrim Polri terkait kerumunan massa di NTT.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Malam-malam, Prabowo-Gibran Temui Jokowi di Istana
- Tip Bisnis dari Sri Agustin, Nasabah PNM Mekaar yang Dipuji Jokowi
- Airlangga Hartarto: Bagi Kami, Pak Jokowi dan Mas Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar
- Aset Kripto di LHKPN 2 Pejabat Bidang Keuangan Mencurigakan, KPK Bergerak
- Jokowi Hormati Putusan MK: Saatnya Bersatu, Bekerja, Membangun Negara Kita
- Soal Status Gibran dan Jokowi di PDI Perjuangan, Komarudin Bilang Begini, Tegas!