Jokowi Dilaporkan Lagi ke Bareskrim, Ferdinand Merespons Pakai Kata Pembenci, Menjatuhkan Presiden
Minggu, 28 Februari 2021 – 02:50 WIB

Presiden Jokowi Widodo (Jokowi). Foto: ANTARA/HO/Setpres-Lukas
Dengan tidak adanya pelanggaran hukum, maka kepolisian tak bisa mengusut laporan masyarakat.
"Sehingga, tidak dilanjutkan dengan membuat sebuah laporan polisi (menerbitkan nomor LP)," imbuh Rusdi.(fat/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Ferdinand Hutahaean sampaikan analisis Tajam terkait pelaporan Presiden Jokowi ke Bareskrim Polri terkait kerumunan massa di NTT.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi