Jokowi Diminta Copot Jaksa Agung agar Kasus Pinangki Terang Benderang

Jokowi Diminta Copot Jaksa Agung agar Kasus Pinangki Terang Benderang
Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik pejabat eselon II. Foto: ANTARA/Istimewa

Kurnia mengatakan, ada dua kejadian yang menjadi dasar ICW menduga Kejaksaan Agung terkesan melindungi Pinangki Sirna Malasari.

"Kesatu terkait penerbitan dan pencabutan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung Atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan, dan Penahanan Terhadap Jaksa Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana dalam waktu singkat," sebut Kurnia.

Kedua, tambah dia, soal wacana pemberian bantuan hukum dari institusi Kejaksaan kepada Pinangki Sirna Malasari.

Hal terakhir yang menjadi catatan ICW, yaitu Kejaksaan Agung diduga tidak melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada setiap tahapan penanganan perkara.

Di luar itu, ujar Kurnia, Kejaksaan Agung bahkan sudah terbukti melakukan tindakan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara Djoko Tjandra.

"Temuan ini merujuk pada pernyataan Adrianus Meliala dan Ninik Rahayu, anggota Ombudsman Republik Indonesia pada awal Oktober 2020," ujarnya.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, ICW memandang bahwa ST Burhanuddin telah gagal mengemban tugas sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia. "Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinannya, justru tidak mampu menunjukkan profesionalitas dalam menangani perkara Pinangki Sirna Malasari," tandasnya. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

ICW meminta Presiden Joko Widodo mencopot ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung karena Kejaksaan Agung terkesan menutup-nutupi kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari serta Djoko Tjandra.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News