Jokowi Diminta Kembalikan Calon Anggota BPK Bermasalah ke DPR

Jokowi Diminta Kembalikan Calon Anggota BPK Bermasalah ke DPR
Pidato Presiden Jokowi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo diminta untuk mengembalikan nama calon Anggota BPK RI terpilih, Nyoman Adhi Suryadnyana kepada lembaga DPR RI.

Pasalnya, sosok tersebut dinilai bermasalah karena tidak memenuhi syarat dan melanggar UU BPK Nomor 15 Tahun 2006.

“Ya, Presiden harus berani mengembalikan lagi (nama itu ke DPR). Sebaiknya begitu, sehingga Presiden tidak tersandera,” kata Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago di Jakarta, Kamis (14/10/2021).

Menurut Pangi, kalaupun pemerintah atau partai politik mau memaksakan diri bahwa harus ada ‘orangnya’ pada pemilihan BPK berikutnya, tentu permainan politiknya jangan terlalu kasar.

“Yang jelas, intervensi itu pasti ada. Namun dalam hal ini, Presiden harus taat pada UU dan Konstitusi. Sebab Presiden sebagai Kepala Negara menjadi panutan dan harus memberikan contoh yang baik kepada publik,” ujarnya.

Ditanya soal kemungkinan pemilihan ulang calon anggota BPK, alumnus FISIP Universitas Andalas ini tidak membantah.

Menurut dia, kedudukan seorang auditor itu harus bersih dan berintegritas. “Masalah auditor itu sangat penting dan tidak main-main. Karena itu moralitas dan etika harus dijaga betul dan tidak boleh cacat hukum," tegas Pangi.

Masyarakat, kata Pangi, yakin tak mempermasalahkan jika sosok calon Anggota BPK yang disodorkan kepada Presiden Jokowi ini kapabel, memenuhi persyaratan UU dan berintegritas.

Jokowi diminta untuk mengembalikan nama calon Anggota BPK RI terpilih, Nyoman Adhi Suryadnyana kepada lembaga DPR RI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News