Jokowi Diminta Kembalikan Calon Anggota BPK Bermasalah ke DPR

Yusril sebagai kuasa hukum dari calon anggota BPK Dadang Suwarna menilai penetapan Nyoman sebagai anggota BPK cacat hukum. Alasannya, ujar Yusril, sebelum pencalonannya sebagai anggota BPK, Nyoman tercatat pernah menjadi Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau KPPBC Manado pada 2019.
Padahal, Pasal 13 huruf j UU BPK menyatakan calon anggota BPK harus telah meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara paling singkat dua tahun lamanya.
Hal tersebut untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan. Adapun Nyoman baru 1 tahun 6 bulan melepaskan jabatan sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Kementerian Keuangan.
Oleh karena itu, Yusril mengingatkan Ketua DPR Puan Maharani agar melakukan koreksi atas pemilihan calon anggota BPK yang dinilainya cacat hukum itu. "Seyogyanya DPR membatalkan hasil pemilihan itu," ujar Yusril.(fri/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Jokowi diminta untuk mengembalikan nama calon Anggota BPK RI terpilih, Nyoman Adhi Suryadnyana kepada lembaga DPR RI.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu