Jokowi Diminta Perhatikan Lapas

Kebijakan Renovasi Ragunan Rp 500 M Dikritik

Jokowi Diminta Perhatikan Lapas
Jokowi Diminta Perhatikan Lapas

Dikatakan, saat ini 428 lapas yang ada di Indonesia dihuni oleh 156.945 dan diperkirakan akan mencapai 300 ribu pada 2015. Untuk itu mau tidak mau pemerintah, tak terkecuali pemerintah daerah, harus menambah jumlah lapas.

Mashudi mengakui, jumlah terbesar penghuni lapas adalah napi kasus narkoba. Maka untuk itulah perlunya penerapan perintah UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan tidak memenjarakan pecandu dan pengguna narkoba. Penerapan UU tersebut akan mengerem laju penambahan jumlah napi di lapas.

Karena menurut UU, pecandu dan pengguna narkoba dipandang sebagai korban tidak dipenjara. Tetapi, harus ditempatkan di panti rehabilitasi. Dalam acara tersebut Mashudi juga mengutarakan rencana pihaknya untuk memiliki fasilitas terapi rehabilitasi pada setiap lapas narkotika.

Bagaimanapun tujuan pemasyarakatan adalah untuk membuat seseorang menyadari kesalahannya, menyesali, tidak mengulangi tindak pidana sehingga bisa diterima kembali di masyarakat. Sedangkan pecandu narkoba itu adalah penyimpangan perilaku yang penanganannya membutuhkan terapi khusus. Sayangnya hingga saat ini pihak Kemenkumham belum memiliki anggaran dan paket-paket khusus untuk fasilitas rehabilitasi narkoba.

Kendati begitu dia meminta para Kalapas tidak diam saja. Kalapas dituntut kreatif mampu menyiasati dan mau bekerjasama dengan berbagai pihak demi merehabilitasi warga binaannya yang kecanduan narkoba. "Jangan dibayangkan fasilitas rehab itu sesuatu yang wah. Banyak panti-panti rehabilitasi dari masyarakat seperti pondok pesantren terbukti bisa menyembuhkan pecandu narkoba,"tandasnya. (dni)


Berita Selanjutnya:
Pemeriksaan Dul Molor Lagi

Rencana Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo alias Jokowi akan menggelontorkan Rp 500 miliar untuk perbaikan Kebun Binatang Ragunan disindir pihak Kementerian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News