Jokowi Gencar Sosialisasi PPh 0,5% UMKM Hingga Bali

Jokowi Gencar Sosialisasi PPh 0,5% UMKM Hingga Bali
Presiden Jokowi menyosialisasikan penurunan tarif PPh Final UMKM di Bali, Sabtu (23/6). (Foto: Biro Pers Setpres/jpnn)

jpnn.com, DENPASAR - Setelah melakukan peluncuran pajak penghasilan (PPh) Final bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Jatim Expo Surabaya pada Jumat (22/6) kemarin, Presiden Joko Widodo langsung menggencarkan sosialisasinya.

Pada hari ini, Sabtu (23/6), Presiden Ketujuh RI tersebut melakukan sosialisasi aturan baru kepada lebih dari 1.000 pelaku UMKM di wilayah Bali. Acara itu berlangsung di kawasan Sanur, Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

"Setiap saya ke daerah, banyak keluhan karena PP yang lama PPh Finalnya itu kan satu persen. Pak satu persen itu gede lho pak, kita berat pak," kata Presiden menirukan keluhan pelaku usaha dalam sambutannya.

Karenanya pemerintah membuat kebijakan baru dengan mengeluarkan revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013, yaitu PP Nomor 23 Tahun 2018. Di PP yang baru ditandatangai presiden tiga hari lalu itu, PPh Final bagi UMKM diturunkan menjadi 0,5 persen.

"Kini sudah diubah, PPh Final itu hanya 0,5 persen. Dan pelaku-pelaku usaha kecil, mikro diberi pilihan boleh pakai buku, boleh pakai PPh Final," lanjutnya.

Selain karena keluhan masyarakat, Presiden yang beken disapa dengan panggilan Jokowi menyebut penurunan PPh ini juga sebagai upaya untuk mendorong para pelaku UMKM agar bisa meningkatkan dan mengembangkan usahanya ke tingkat yang lebih tinggi.

"Harapan kita dengan adanya PPh final 0,5 persen ini ada sisa peluang dari keuntungan yang bisa dipakai untuk ekspansi usaha," jelas Kepala Negara.

Dia pun berharap dengan penurunan PPh Final tersebut, kesadaran masyarakat, terutama para pelaku UMKM untuk membayar pajak menjadi lebih tinggi.(fat/jpnn)


Jokowi terus melanjutkan sosialisasi aturan baru terkait PPh Final untuk UMKM kepada lebih dari 1.000 pelaku mikro di wilayah Bali.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News