Jokowi Harus Pecat Prabowo dari Menhan karena Langgar Aturan Pemilu

Jokowi Harus Pecat Prabowo dari Menhan karena Langgar Aturan Pemilu
Capres nomor urut 2 di Pilpres 2024, Prabowo Subianto. Foto: Ricardo/JPNN.

Lebih jauh, Koalisi Masyarakat Sipil juga menilai, keterlibatan aparat babinsa dalam kegiatan pendataan KTP dan KK warga di Cilincing, Jakarta Utara secara nyata merupakan pelanggaran terhadap UU TNI.

Pendataan tersebut bukanlah tugas TNI dan bahkan mengingat kegiatan tersebut terindikasi menjadi kampanye capres Prabowo Subianto, keterlibatan baninsa TNI dapat dikatakan sebagai bentuk dukungan baik langsung maupun tidak langsung terhadap kampanye politik.

“Dengan demikian, Babinsa TNI telah menyalahi tugas pokok TNI dan melanggar prinsip netralitas yang diatur di dalam UU TNI dan seharusnya dihukum secara pidana sebagaimana perintah tegas Panglima TNI,” kata dia.

Julius menilai UU TNI sesungguhnya telah menegaskan secara jelas bahwa TNI harus besikap netral dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik apapun.

Hal ini merupakan bagian dari prinsip profesionalisme TNI yang dibangun sejak bergulirnya era reformasi TNI. Keterlibatan TNI dalam kegiatan politik praktis merupakan pelanggaran serius terhadap UU TNI dan tidak boleh dibiarkan tanpa adanya proses hukum yang tegas sesuai dengan tingkat pelanggarannya.

Jika pelanggaran tersebut dibiarkan dan tidak ada penindakan yang jelas, maka semakin memperkuat dugaan yang berkembang di publik bahwa TNI tidak netral dan ada pemihakan terhadap capres tertentu.

“Pembiaran terhadap pelanggaran sama saja sebagai bentuk persetujuan terhadap pelanggaran dan penyimpangan TNI dalam kegiatan politik praktis,” sambung dia.

Atas hal itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden Joko Widodo harus memecat Prabowo Subianto dari jabatan Menteri Pertahanan karena diduga kuat kerap menggunakan jabatannya untuk melakukan kampanye politik.

Koalisi Masyarakat Sipil meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memecat Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News