Jokowi Ingatkan Pemekaran Bukan Bagi-bagi Jabatan

Jokowi Ingatkan Pemekaran Bukan Bagi-bagi Jabatan
Jokowi Ingatkan Pemekaran Bukan Bagi-bagi Jabatan

jpnn.com - JAKARTA--Presiden Joko Widodo mengingatkan sejumlah kementerian terkait untuk menyelesaikan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur tentang pembentukan  Daerah Otonomi Baru (DOB). Ini disampaikannya saat membuka rapat terbatas tentang usulan DOB di kantor kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/7).

Presiden menekankan, pembentukan DOB harus didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tapi UU ini belum ada PP-nya.

"Undang-undang ini harus ada PP-nya. Dan saya harapkan menteri dalam negeri dan kementerian lembaga terkait agar mempercepat pematangan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah dan RPP tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desartada)," ujar pria yang akrab disapa Jokowi itu.

Menurut Jokowi, pembentukan DOB harus melalui kajian mendalam dari berbagai aspek. Tanpa PP, kata dia, juga akan sulit menyelesaikan 87 RUU DOB yang sudah dibahas sejak DPR periode sebelumnya.

"Tidak boleh tergesa-gesa karena akan melahirkan banyak masalah di kemudian hari. Harus selektif dengan melihat kapasitas daerah yang hendak dimekarkan," imbuhnya.

Mantan Wali Kota Solo itu juga menegaskan, karena kemampuan keuangan negara terbatas, pembentukan DOB harus mempertimbangkan kemungkinan pengurangan dana transfer ke daerah lain yang bukan DOB.

Jokowi mengatakan, sesuai amanat UU, usulan pembentukan DOB bisa memprioritaskan daerah perbatasan, pulau-pulau terluar, dan daerah tertentu untuk menjaga kepentingan kedaulatan NKRI.

"Pembentukan daerah otonomi baru hanya satu, meningkatkan kesejahteraan rakyat, enggak ada yang lain-lain. Ndak ada yang namanya kita mau bagi-bagi jabatan atau karena membagi kekuasaan atau karena pertimbangan politik yang ada," tegasnya. (flo/jpnn)

JAKARTA--Presiden Joko Widodo mengingatkan sejumlah kementerian terkait untuk menyelesaikan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur tentang pembentukan 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News