Jokowi-JK Belum Memuaskan, Ini Pembelaan PDIP

Jokowi-JK Belum Memuaskan, Ini Pembelaan PDIP
Wasekjen PDI Perjuangan, Ahmad Basarah. Foto: Mufthia Ridwan/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah menganggap wajar persepsi tingkat kepuasan publik terhadap pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, yang masih belum memuaskan.

Basarah yakin, hal itu terjadi tentu ada sebabnya sehingga pemerintahan tidak dapat bekerja secara maksimal. "Pertama, kondisi politik nasional yang masih terimbas konflik kepentingan pasca pilpres yang masih belum juga selesai. Bahkan perseteruan itu berlanjut ke parlemen dengan terbentuknya Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH)," kata Basarah, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (20/4).

Menurut dia, perseteruan politik antara KIH dan KMP di DPR, sudah memakan waktu sekitar tiga bulan dan praktis pada masa itu hubungan pemerintah dan DPR stagnan.

Kedua lanjutnya, masa adaptasi presiden dan wakil presiden bersama para menterinya terlalu lamban, sehingga belum menemukan chemistry atau format yang sesuai sehingga mereka bisa cepat bekerja dalam satu rampak barisan pemerintahan yang solid. 

"Hal tersebut diperparah lagi oleh ulah beberapa menteri atau pejabat setingkat menteri yang punya agenda sendiri di pemerintahan," ungkapnya.

Ketiga ujarnya, paradigma pemerintahan yang dibangun oleh Presiden Jokowi belum sepenuhnya diterima partai politik pengusung dan pendukungnya.

Jokowi kata Basarah, menganggap sejumlah partai politik (parpol) pengusung hanya salah satu bagian yang sama dengan kelompok-kelompok pendukung lainnya dalam proses politik pemenangan Jokowi sebagai presiden waktu itu, sehingga Jokowi membuat pola komunikasi dan koordinasi yang sama antara parpol pengusung dan pendukungnya dengan kekuatan pendukung Jokowi lainnya di luar parpol.

"Sementara di sisi lain, parpol pengusung dan pendukung, terutama PDI Perjuangan menganggap bahwa pemerintahan Jokowi-JK lahir dari rahim politik PDI Perjuangan dan partai politik pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan Pasal 6A ayat 2 UUD NRI 1945 dan UU Pilpres," jelasnya.

JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah menganggap wajar persepsi tingkat kepuasan publik terhadap pemerintahan Joko

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News