Jokowi Kirim Surpres ke DPR, Nama Calon Panglima TNI Pengganti Laksamana Yudo akan Diumumkan Puan

Jokowi Kirim Surpres ke DPR, Nama Calon Panglima TNI Pengganti Laksamana Yudo akan Diumumkan Puan
Ketua Komisi I DPR Meutya Viada Hafid di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. (ANTARA/Putu Indah Savitri/am.)

Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) mengatur perwira TNI pensiun pada usia 58 tahun, sementara bintara dan tamtama 53 tahun.

Agus Subiyanto, yang baru saja resmi menjabat minggu lalu (27/10), dilantik sebagai Kepala Staf TNI AD menggantikan Jenderal TNI Dudung Abdurachman pada Rabu (25/10).

Jika dia benar diusulkan sebagai calon tunggal Panglima TNI dan akhirnya terpilih, maka masa tugas Agus sebagai Kasad kemungkinan tidak lebih dari 1 bulan.

Walaupun demikian, masih ada dua kandidat lainnya yang juga berpeluang menggantikan Yudo Margono, yaitu Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo.

UU TNI mengatur perwira tinggi yang diusulkan sebagai calon Panglima TNI oleh presiden ialah para perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala staf angkatan.

Agus Subiyanto, saat jumpa pers seusai upacara serah terima jabatan Kasad di Jakarta, Jumat (27/10), hanya spontan tertawa saat ditanya awak media terkait kemungkinan dirinya menjadi pengganti Laksamana Yudo Margono.

Setelah mendengar pertanyaan itu, Agus Subiyanto langsung melirik ke arah Yudo dan menangkupkan tangan ke arah Panglima TNI. (antara/jpnn)

Presiden Jokowi mengirim surpres ke DPR soal usulan calon tunggal Panglima TNI pengganti Laksamana Yudo Margono. DPR sudah menerima surpres tersebut.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News