Jokowi Larang Kementerian maupun BUMN Beli Kapal ke Luar Negeri

"Tidak boleh lagi pesan (kapal) ke luar (negeri)," tegas Jokowi.
Jokowi sangat serius dengan pernyataannya itu. Bahkan dia memastikan, saat kembali ke Jakarta ia akan segera menggelar rapat terbatas dengan jajaran kementerian seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertahanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta jajaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Tujuannya, kata Jokowi, tak lain untuk memastikan lembaga-lembaga tersebut hanya memesan kapal ke industri galangan kapal dalam negeri.
"Ngapain pesan keluar, kalau kita sendiri bisa membuatnya, karena kalau dibiarkan bisa jebol," jelas presiden di hadapan jajaran pengusaha shipyard Batam, Perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri, dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kepri.
Jokowi juga mengaku akan menyinkronkan daftar kebutuhan kapal dari pelbagai instansi dan perusahaan pelat merah dalam negeri dengan kemampuan industri shipyard Tanah Air dalam menyediakan kapal yang dibutuhkan.
"Saya nanti minta list (daftar, red), akan saya klop-kan dengan kebutuhan selama lima tahun ke depan," kata Jokowi.
Namun presiden juga mengingatkan pentingnya menggunakan komponen lokal untuk industri shipyard. Saat ini, kata Mantan Wali Kota Solo itu, galangan kapal di Tanah Air masih dominan menggunakan komponen asing ketimbang komponen lokal.
"Saya tahu komponen lokal baru 40 persen, tapi kan nanti bisa bertahap ditingkatkan," ujar presiden.
BATAM - Presiden Joko Widodo memberikan sinyal bakal memperkuat industri galangan kapal di Batam dengan memperbanyak pesanan dari dalam negeri. Bahkan
- Prabowo Sambut Presiden Senat Kamboja di Istana, Ini yang Dibahas
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit