Jokowi Memberhentikan Hasyim Asyari dengan Tidak Hormat

jpnn.com - JAKARTA - Jokowi telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Hal itu disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana pada Rabu (10/7).
"Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73P tanggal 9 Juli 2024, tentang pemberhentian dengan tidak hormat Saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," tutur Ari Dwipayana.
Dia mengatakan penandatanganan dan penerbitan Keppres itu menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pada Rabu (3/7) DKPP RI dalam putusannya memberikan sanksi pemberhentian tetap Hasyim Asy'ari dari posisi Ketua merangkap anggota KPU RI, karena kasus dugaan asusila.
Kasus Hasyim yang bikin heboh itu terkait dengan seorang perempuan bernama Cindra Aditi.
Melalui putusannya DKPP RI meminta Presiden RI untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Jokowi telah menandatangani Keppres Nomor 73P tanggal 9 Juli 2024, tentang Hasyim Asyari.
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi