Jokowi Ogah Tanda Tangan, UU MD3 Tetap akan Berlaku
Rabu, 21 Februari 2018 – 14:39 WIB
Sebelumnya Yasonna mengatakan Jokowi kaget dengan pasal yang mengatur imunitas DPR dan pemanggilan paksa dalam UU MD3. Karena itu, Yasonna mengatakan kemungkinan Jokowi tidak akan menandatangani UU MD3 yang sudah disahkan DPR dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu. (boy/jpnn)
Meskipun UU MD3 tidak ditandatangani presiden dalam jangka waktu 30 hari, aturan itu tetap akan berlaku sah dan mengikat.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Ditanya Guru Soal Istilah Empat Pilar MPR RI, Begini Penjelasan Indro Gutomo
- Proporsional Tertutup
- Syarief Hasan Beber Alasan Pentingnya UU MPR
- Bang Edi Ingatkan Polri soal Kasus Arteria Dahlan, Hati-Hati
- Polisi Menghentikan Kasus Arteria Dahlan, Begini Respons Bang Edi Hasibuan
- Arteria Dahlan Tidak Dapat Dipidana, Ujang: UU MD3 Perlu Direvisi