Jokowi: Pemerintah Menjamin Kemerdekaan Pers

Jokowi: Pemerintah Menjamin Kemerdekaan Pers
Presiden Jokowi saat menghadiri HPN 2019 di Surabaya, Sabtu (9/2). Foto: Biro Pers

jpnn.com, SURABAYA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan bahwa pemerintah menjamin prinsip kemerdekaan pers dan kebebasan berpendapat.

Hal itu disampaikan saat memberikan sambutan pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2019 di Grand City Convention and Exhibition Hall, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur pada Sabtu (9/2).

“Kebebasan yang dipandu oleh tanggung jawab moral, kebebasan yang beretika, dan kebebasan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Penyiaran,” kata Presiden.

Mantan gubernur DKI Jakarta itu juga mengajak pers untuk terus meneguhkan jati dirinya sebagai sumber informasi yang akurat bagi masyarakat, mengedukasi masyarakat, dan meneguhkan jati dirinya untuk tetap melakukan kontrol sosial, serta memberikan kritik konstruktif.

Di akhir sambutannya, Kepala Negara menyampaikan ucapan selamat kepada para insan pers nasional dan memberikan apresiasinya kepada para penerima Anugerah Jurnalistik Adinegoro.

“Kepada rekan-rekan media yang hadir di sini, dan yang sedang bertugas di seluruh pelosok negeri. Saya sampaikan Selamat Hari Pers. Teruslah berkontribusi untuk kejayaan negeri kita tercinta,” tandasnya.(fat/jpnn)


Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan bahwa pemerintah menjamin prinsip kemerdekaan pers dan kebebasan berpendapat.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News