Jokowi Siapkan Satgas Khusus untuk Dalami Panama Papers
Senin, 25 April 2016 – 21:12 WIB
“Sehingga yang kena pajak hanya di tempat investasi. Itu tidak ada persoalan," tambah Prasetyo.
Yang jadi persoalan adalah jika pembentukan offshore company untuk menutupi hasil kejahatan. Misalnya, untuk menampung hasil transaksi ilegal, dana terorisme, atau hasil bisnis narkoba dan perdagangan manusia (human trafficking).
"Selebihnya untuk menghindari pajak dan sebagainya, itu kewenangan Dirjen Pajak dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," tegasnya.(mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Perhubungan Ini Dicopot Kemenhub
- Honorer Asli Bakal Tersingkir pada Seleksi PPPK 2024, Penyebabnya Bikin Gondok
- UMKM Nahdliyin Mengapresiasi Kerja Keras Wamenaker Bangun Sistem Tata Kelola Ketengakerjaan
- 2 Hari Lagi Jemaah Calon Haji Indonesia Mulai Diberangkatkan ke Arab Saudi
- KPU Ungkap Sudirman Said Daftar Jadi Bacalon Gubernur DKI Jalur Independen
- Marak Aduan Pencurian, Polda Kalteng Tindak Tegas Maling TBS