Jokowi Teken Inpres Kendaraan Listrik, Ganjar Pranowo: Butuh Anggaran
jpnn.com, SOLO - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan akan mendukung penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas Pemerintah Pusat maupun Daerah.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Instruksi Presiden (Inpres) No 7/2022 beberapa hari lalu.
Inpres itu mengatur penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasona dan/atau kendaraan perorangan dinas isntansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Jokowi meminta semua pihak segera mempercepat penggunaan kendaraan ramah lingkungan itu.
"Menurut saya kebijakan itu penting banget. Kalau saya, mendukung penuh," kata Ganjar seusai menghadiri acara Pengukuhan Koperasi Gema Salam Mandiri "Wanita Indonesia Wanita Tangguh" di Solo, Jumat (16/9).
Orang nomor satu di Jawa Tengah itu mengaku Pemerintah Provinsi (Pemprov) sudah memiliki kendaraan listrik itu.
"Di ESDM (Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral) untuk contoh," ungkapnya.
Menurut Ganjar, untuk pengadaan mobil listrik itu harus ada penganggaran.
Adapun anggaran itu baru bisa dilakukan pada 2023 mendatang.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan untuk pengadaan mobil listrik itu harus ada penganggaran.
- Peringati Hardiknas 2025, Ahmad Luthfi Berikan Beasiswa kepada 1.100 Anak Tidak Sekolah
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Kiat Merawat Baterai Mobil Listrik Agar Kondisinya Tidak Cepat Menurun
- Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi