Jokowi Teken Inpres Kendaraan Listrik, Ganjar Pranowo: Butuh Anggaran
jpnn.com, SOLO - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan akan mendukung penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas Pemerintah Pusat maupun Daerah.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Instruksi Presiden (Inpres) No 7/2022 beberapa hari lalu.
Inpres itu mengatur penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasona dan/atau kendaraan perorangan dinas isntansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Jokowi meminta semua pihak segera mempercepat penggunaan kendaraan ramah lingkungan itu.
"Menurut saya kebijakan itu penting banget. Kalau saya, mendukung penuh," kata Ganjar seusai menghadiri acara Pengukuhan Koperasi Gema Salam Mandiri "Wanita Indonesia Wanita Tangguh" di Solo, Jumat (16/9).
Orang nomor satu di Jawa Tengah itu mengaku Pemerintah Provinsi (Pemprov) sudah memiliki kendaraan listrik itu.
"Di ESDM (Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral) untuk contoh," ungkapnya.
Menurut Ganjar, untuk pengadaan mobil listrik itu harus ada penganggaran.
Adapun anggaran itu baru bisa dilakukan pada 2023 mendatang.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan untuk pengadaan mobil listrik itu harus ada penganggaran.
- Malam-malam, Prabowo-Gibran Temui Jokowi di Istana
- Tip Bisnis dari Sri Agustin, Nasabah PNM Mekaar yang Dipuji Jokowi
- Pj Gubernur Jateng Kedepankan Teknologi dalam Penanganan Bencana
- Airlangga Hartarto: Bagi Kami, Pak Jokowi dan Mas Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar
- Aset Kripto di LHKPN 2 Pejabat Bidang Keuangan Mencurigakan, KPK Bergerak
- Neta Indonesia Akan Memperkenalkan SUV Listrik Baru di PEVS 2024