Jokowi Terbitkan Inpres Penanganan Gempa Lombok, Ini Isinya

Jokowi Terbitkan Inpres Penanganan Gempa Lombok, Ini Isinya
Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menggelar rapat terbatas bersama dengan jajaran terkait di halaman RSUD Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (13/8). Foto: Setpres

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan inpres tentang penanganan gempa bumi Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Menurut Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung Wibowo, substansi inpres itu memerintahkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan rehabilitasi dan menormalkan fasilitas utama yang rusak akibat gempa lombok.

Merujuk inpres itu maka Menteri PUPR Basuki Hadimoeljono menjadi koordinatornya. Dalam proses rehabilitasi dan normalisasi, Basuki dibantu TNI, Polri dan badan Nasional Penanggulangan Bencana (BPNB).

"Upaya yang dilakukan pemerintah ini semata-mata untuk tujuan kebaikan bagi masyarakat yang ada di Lombok, Sumbawa, juga di keseluruhan (wilayah terdampak gempa, red),” ucap Pramono di Istana Negara, Jakarta, Kamis (23/8).

Mantan sekretaris jenderal PDI Perjuangan itu menjelaskan, inpres itu mengatur penanganan pasca-gempa Lombok menjadi seperti berstatus bencana nasional. Namun, status gempa Lombok bukan bencana nasional.

"Kalau bencana nasional maka orang asing itu bisa masuk seenaknya, dan kita masih mampu menangani sendiri. Bangsa ini masih mampu untuk menyelesaikan persoalan gempa Lombok itu sendiri," tuturnya.

Oleh karena itu pemerintah pusat sejak gempa Lombok pertama langsung turun tangan. Bahkan, Presiden Joko widodo sudah dua kali mengunjungi Lombok pasca-gempa yang terjadi pada 5 Agustus 2018.

Beberapa hari lalu Wakil Presiden Jusuf Kalla juga mengunjungi Lombok dan melihat langsung penanganan pasca-gempa di lapangan.

“Malam nanti Panglima TNI dan Kapolri akan berangkat memimpin langsung koordinasi di lapangan. Artinya pemerintah pusat begitu menaruh harapan besar," jelas Pramono.(fat/jpnn)


Presiden Jokowi telah mengeluarkan inpres tentang penanganan gempa bumi Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) tanpa menetapkannya sebagai bencana nasional.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News